Syariah Indonesia

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dari Sudut Pandang Prinsip Pendanaan

Assalamualaikum sahabat syariah semua.. Setelah kemarin kita membahas mengenai perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Di mana ada 4 point utama yang saya jelaskan di artikel sebelumnya. ke empat point tersebut adalah Akad, Bunga dan Bagi Hasil, Sistem Bisnis dan Dewan Pengawas Syariah. Itulah empat point dasar yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional di Indonesia.

Kali ini saya akan menjelaskan perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional yang di lihat dari sudut pandang produk dana mereka, yakni produk tabungan. Setiap perbankan pasti mempunyai produk penghimpunan dana atau produk tabungan. Produk tabungan merupakan produk wajib bagi perbankan dalam menjalankan usahanya. Sesuai dengan pengertian perbankan itu sendiri, perbankan merupakan lembaga intermediate yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan (surplus) dana kepada pihak yang kekurangan (defisit) dana. Sehingga untuk dapat menjalankan usahanya, bank memerlukan pihak yang mau menitipkan dananya di bank untuk di kelola sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan bank tersebut.

Saya telah membuat tabel perbedaan prinsip pendanaan di Bank Syariah dengan Bank Konvensional, Berikut adalah perbedaan yang dilihat dari prinsip pendanaan di Bank Syariah versus Bank Konvensional.




Seperti yang terlihat di atas, bahwa di perbankan syariah ada dua macam akad atau perjanjian yang digunakan untuk produk tabungan mereka, yakni akad Mudharabah dan akad Wadi'ah, sementara untuk perbankan konvensional hanya menggunakan satu perjanjian kontrak bunga.

Dari sisi komitmen keuntungan pun, di dalam perbankan syariah ada dua macam jenis keuntungan. Yang pertama adalah sistem bagi hasil, dan yang ke dua adalah sistem bonus. Sedangkan di perbankan konvensional hanya menggunakan bunga fixed atau bunga tetap yang di tetapkan di awal perjanjian.

Dari segi penyaluran atau pengelolaan dana nasabah, di perbankan konvensional tidak ada aturan yang membatasi apakah dana akan digunakan untuk hal yang halal atau tidak. Sedangkan di perbankan syariah ada batasan pada tujuan penggunaan yang halal, baik untuk usaha maupun untuk kebutuhan konsumtif. Serta adanya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang menjaga agar operasional perbankan syariah tidak menyimpang dari pengelolaan secara syariah.

Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan dan pengetahuan sahabat sekalian dalam memperdalam perbankan syariah di Indonesia. Terima kasih telah berkunjung di blog saya.

1 Response to "Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dari Sudut Pandang Prinsip Pendanaan"

  1. Perhatian!!! Perhatian !!!!
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Tidak terlihat lagi, karena kami berada di sini untuk semua masalah keuangan Anda. Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga 2% untuk orang, perusahaan dan masyarakat dengan cara yang jelas dan mudah dipahami, syarat dan Ketentuan.
    Tidak ada pemeriksaan kredit diperlukan, 100% dijamin. Mohon mendaftar sekarang melalui email kami dan Anda akan senang Anda lakukan karena kami akan membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu.
     
    Email kami di: (Caroljonesloanfirm@gmail.com)

    ReplyDelete

Thanks for reading