Syariah Indonesia

Biaya Gadai di Bank Syariah Mandiri 2016

Selamat pagi sahabat syariah, gadai merupakan salah satu alternatif produk pembiayaan (pinjaman dalam istilah bank konvensional) untuk memperoleh dana dengan cara mudah dan cepat tanpa melalui proses analisis kemampuan bayar calon nasabah nya. Dengan kata lain, pembiayaan dengan sistem gadai ini tidak memandang atau tidak memperhitungkan apakah calon nasabah tersebut akan dapat menebus kembali barang yang digadaikan atau tidak. Bagaimana bisa ya? mengapa bisa begitu? bukankah perbankan harus mempertanggungjawabkan uang nasabah dana (tabungan) yang digunakan agar dapat kembali ke nasabah dana tersebut dan mendapatkan keuntungan atas dana yang di titipkan ke bank? Jika tidak memperhitungkan kemampuan bayar dari nasabah gadai apakah tidak beresiko?

Ternyata pihak perbankan juga sudah memperhitungkan semuanya, perbankan dalam hal ini perbankan syariah sudah memperhitungkan segala risiko yang ada dan mitigasi risiko atas permasalahan yang akan ditimbulkan dari produk tersebut. Untuk produk gadai emas di bank syariah ini, risiko tersebut otomatis akan gugur karena barang jaminan yang digunakan adalah barang jaminan yang bersifat likuid. Sahabat tahu apa yang dimaksud dengan likuid itu? Likuid merupakan barang yang dapat dengan mudah dijadikan uang. Sehingga emas yang dijadikan jaminan merupakan barang likuid dan termasuk dalam golongan cash collateral atau jaminan yang disetarakan dengan uang tunai. Jika terjadi gagal bayar terhadap transaksi gadai tersebut, maka jaminan yang di gadaikan itu yang akan digunakan bank sebagai pengganti atas pinjaman yang telah diberikan.

Salah satu penyedia jasa gadai emas di perbankan syariah adalah dari Bank Syariah Mandiri, kali ini saya akan membagikan informasi mengenai biaya yang timbul dari transaksi gadai emas di bank syariah mandiri saat ini. Bank Syariah Mandiri membedakan dua macam jenis barang jaminan yang dapat diterima, yang pertama adalah barang jaminan emas perhiasan (biasanya di kasih stempel kode golongan A) dan yang ke dua adalah barang jaminan untuk emas batangan atau emas Antam (biasanya di kasih stempel kode golongan B). Untuk biaya gadai kedua barang jaminan tersebut juga berbeda, Golongan B lebih murah jika dibandingkan dengan golongan A. Untuk informasi lengkapnya, saya sudah buatkan tabel biaya gadai untuk kedua jenis barang jaminan tersebut supaya sahabat semua lebih jelas lagi mengenai biaya gadai di Bank Syariah Mandiri.

Berikut adalah tabel Biaya Gadai untuk barang jaminan emas perhiasan:
Pricing / Pinjaman
BARANG JAMINAN PERHIASAN
S/d Rp5jt
5jt - 10jt
10jt - 20jt
20jt - 50jt
50jt – 100jt
100jt - 250jt
Terhadap Taksiran
1.32%
1.32%
1.32%
1.28%
1.23%
1.11%
Eqv. Pembiayaan
1.55%
1.55%
1.55%
1.50%
1.45%
1.30%
Biaya Adm
Rp18.000,
Rp25.000,
Rp35.000,
Rp60.000,
Rp100.000,
Rp125.000,-
Biaya di atas adalah biaya pemeliharaan per bulan

Contoh Perhitungan:
Jika sahabat membutuhkan dana 5 juta rupiah, maka biaya-biaya yang dikenakan adalah:
  • Biaya Administrasi awal (matrai & asuransi) sebesar Rp18.000,- yang dibayarkan hanya satu kali setiap transaksi gadai (4bulan).
  •  Biaya Pemeliharaan (atau bunga untuk istilah di gadai konvensional) sebesar Rp77.647,- selama sebulan atau sekitar 1.55%. Untuk Biaya pemeliharaan ini dikenakan sesuai porsi penggunaan dana pinjaman gadai yang telah digunakan. Bank Syariah Mandiri mengenakan biaya per 15 harian. Jika sahabat menggunakan selama 15 hari maka sahabat hanya akan membayar biaya per 15 hari saja, yaitu sebesar Rp38.824,- yang di bayarkan pada saat akan lunas / pembayaran di akhir.

Berikut ini adalah tabel Biaya gadai untuk barang jaminan emas Antam:
Pricing / Pinjaman
BARANG JAMINAN EMAS LANTAKAN / BATANGAN / EMAS ANTAM
S/d Rp5jt
5jt - 10jt
10jt - 20jt
20jt - 50jt
50jt - 100jt
100jt - 250jt
Thdp Taksiran
1.26%
1.26%
1.26%
1.22%
1.17%
0.99%
Eqv. Pinjamn
1.40%
1.40%
1.40%
1.35%
1.30%
1.10%
Biaya Adm
Rp18.000,
Rp25.000,
Rp35.000,
Rp60.000,
Rp100.000,
Rp125.000,-
Biaya di atas adalah biaya pemeliharaan per bulan

Contoh Perhitungan:
Sahabat mempunyai emas Antam dengan berat 10 gram, maka biaya-biaya yang dikenakan adalah:
Misalkan pinjaman yang diperoleh adalah Rp4.000.000,- maka biaya-biaya yang dikenakan adalah:
  • Biaya di awal: Biaya Administrasi sebesar Rp18.000,- yang dibayarkan satu kali saja
  • Biaya yang dibayar kan di akhir: Biaya Pemeliharaan per periode (15 hari) Rp28.000,- Jika sahabat membutuhkan dana tersebut selama sebulan, maka tinggal sahabat kali dua, yaitu sebesar Rp56.000,- saja. Dan jika dalam kurun waktu 4 bulan sahabat belum bisa menebus gadai tersebut, sahabat bisa mengajukan perpanjangan gadai lagi selama 4 bulan. Sahabat cukup membayar biaya gadai selama 4 bulan tersebut dan perjanjian atau akad gadai nya diperpanjang 4 bulan ke depan.
Semoga dari penjelasan saya di atas, dapat menambah wawasan sahabat dan dapat membantu sahabat yang akan menggunakan fasilitas pembiayaan gadai emas Bank Syariah Mandiri, sehingga sahabat lebih paham dan lebih jelas mengenai perhitungan dan biaya-biaya yang harus dibayar pada saat mengajukan pembiayaan gadai emas tersebut. Terima kasih

0 Response to "Biaya Gadai di Bank Syariah Mandiri 2016"

Thanks for reading