Syariah Indonesia

Bisa nggak ya? Pengambilan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Selamat pagi sahabat syariah dimanapun berada, pernahkah sahabat syariah membutuhkan uang untuk hal yang sangat tidak terduga dan harus pada hari itu juga sahabat ada dana nya, sedangkan sahabat tidak mempunyai tabungan yang cukup untuk membayar kebutuhan tersebut. Akan tetapi sahabat mempunyai deposito yang mungkin dapat menutup kebutuhan dana tadi. Permasalahan muncul ketika deposito itu baru akan jatuh tempo 1 bulan lagi. Apa yang sahabat lakukan?

Ada dua pilihan jawaban yang mungkin bisa sahabat gunakan untuk permasalahan di atas. Jika sahabat mempunyai deposito dan sahabat membutuhkan dana yang sangat mendesak sekali, maka ada dua alternatif yang bisa digunakan, yang pertama adalah dengan mencairkan deposito tersebut. Walaupun belum jatuh tempo, deposito sebetulnya masih bisa di ambil di tengah perjanjian. Istilah dalam dunia perbankan adalah break deposito. Break Deposito merupakan pemutusan kontrak perjanjian untuk akad deposito yang belum jatuh tempo karena permintaan dari nasabah tersebut. Misalkan sahabat mempunyai bilyet deposito dengan nominal sebesar 100juta rupiah dengan jangka waktu selama 6 bulan. Setelah berjalan selama 2 bulan karena satu dan lain hal, sahabat sangat membutuhkan uang itu, sedangkan jatuh tempo untuk deposito itu sendiri baru akan berakhir 4 bulan lagi. Contohnya seperti itu ya sahabat..

Sahabat tidak perlu khawatir, untuk deposito yang belum jatuh tempo pun bisa dicairkan atau bisa diambil sebelum jatuh tempo nya. Bagaimana Caranya?

Untuk dapat mencairkan deposito yang jatuh tempo, ada beberapa hal yang harus sahabat ketahui dan siapkan sebelum datang ke bank untuk melakukan transaksi tersebut. Perlu sahabat ketahui, bahwa untuk mencairkan deposito sebelum jatuh tempo sahabat akan dikenakan biaya denda, dimana besaran biaya tersebut tiap bank akan berbeda beda sesuai dengan peraturan masing-masing bank. Saat ini saya menggunakan contoh di Bank Syariah Mandiri. Untuk biaya denda break deposito di BSM di kenakan biaya sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mencairkan deposito adalah:
  1. Bilyet Deposito Asli 
  2. KTP Asli atas nama pemilik Deposito
  3. Dan yang harus diingat adalah, harus nasabah sendiri yang datang ke bank untuk proses pencairan deposito tersebut.
Untuk prosedurnya, sahabat tinggal datang ke Bank tempat sahabat membuka deposito tersebut. Silakan ke customer service (CS) untuk menjelaskan maksud dan tujuan sahabat datang ke bank. Selanjutnya sahabat akan diminta persyaratan untuk proses pencairan tersebut seperti yang telah saya jelaskan di atas. Customer Service akan membantu sahabat untuk dilakukan pencairan deposito tersebut. Proses pencairan deposito selesai pada hari itu juga.

Sedangkan alternatif cara yang ke dua adalah dengan mengambil pinjaman atau pembiayaan dengan jaminan deposito sahabat tadi. hampir di semua bank bisa menerima pembiayaan dengan jaminan deposito. Hal ini biasa disebut cash collateral. Dengan mengambil pinjaman di Bank tempat sahabat membuat deposito, sahabat tidak perlu menggunakan uang deposito untuk keperluan tersebut. Bank akan memberikan pinjaman dengan jaminan deposito sahabat yang berada di mereka. Biasanya, untuk jaminan cash collateral ini bank mengenakan biaya yang lebih murah jika dibandingkan mengambil pinjaman dengan menggunakan sertifikat atau BPKB kendaraan bermotor.

Semoga penjelasan saya di atas bermanfaat buat sahabat semua. Terima kasih telah berkunjung di blog saya.

2 Responses to "Bisa nggak ya? Pengambilan Deposito Sebelum Jatuh Tempo"

Thanks for reading